Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LKMD
MASA JABATAN 2020 s/d 2025
DESA BABADAN KECAMATAN KALIORI KABUPATEN REMBANG
Surat Keputusan Kepala Desa Babadan Nomor : 141/07/V/2020 tanggal 09 Mei 2020 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Babadan
No |
Nama |
Jabatan |
Alamat |
1 |
Selamet |
Ketua |
Rt. 04 Rw. 02 |
2 |
Sukarmin |
Wakil Ketua |
Rt. 03 Rw. 01 |
3 |
Minto |
Sekretaris |
Rt. 04 Rw. 01 |
4 |
Juki |
Bendahara |
Rt. 07 Rw. 03 |
5 |
Suyono |
Seksi Pembangunan dan Ekonomi |
Rt. 02 Rw. 02 |
6 |
Suparwi |
Seksi Pendidikan |
Rt. 03 Rw. 02 |
7 |
Zuhri Abdul Karim |
Seksi Keagamaan |
Rt. 03 Rw. 02 |
8 |
Ngadimin |
Seksi Kebudayaan, Olahraga, dan Pemudaan |
Rt. 03 Rw. 02 |
9 |
Kaliono |
Seksi Ketentraman dan Ketertiban |
Rt. 02 Rw. 04 |
10 |
Bisri |
Seksi Kesejahteraan |
Rt. 01 Rw. 01 |